BERITAMASADEPAN - Polisi turut mengamankan barang bukti berbentuk janin berusia enam bulan berkenaan pengungkapan praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada dua janin yang ditemukan pas polisi melaksanakan penggerebekan di klinik aborsi tersebut. Diduga janin-janin berikut baru saja digugurkan.
"Terakhir barang bukti kami temukan janin usia 6 bulan, dua orang, janin kami temukan pas itu," kata Yusri di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni MM dengan sebutan lain dokter A, RM dan SI.
Dalam kasus ini, terkuak kalau klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu dulu mengatasi sebanyak 1632 pasien dan sudah membunuh sebanyak 903 janin bayi. Para tersangka memasarkan praktik aborsi itu lewat tempat sosial.
Selama beroperasi, ketiga tersangka miliki peran yang berbeda. Dari penggerebekan klinik tersebut, Dokter A ternyata merupakan mantan PNS yang dipecat lantaran kerap membolos. Tersangka terhitung dulu masuk didalam daftar pencarian orang atau DPO berkenaan kasus serupa pada tahun 2016 pas terhubung praktik klinik aborsi Cimandiri, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat bersama dengan pasal berlapis bersama dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat bersama dengan pasal berlapis bersama dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka di antaranya, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 perihal Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 perihal Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar