BERITAMASADEPAN | Majelis Adat Aceh (MAA) menetapkan Kabupaten Aceh Barat sebagai daerah percontohan hukum peradilan adat. Nantinya, para pelaku tindak pidana ringan di Aceh Barat cukup diselesaikan di tingkat kepala desa saja.
Terdapat 18 perkara yang penyelesaiannya dapat diselesaikan secara peradilan adat di desa tanpa harus dilakukan di persidangan pengadilan negeri (PN). Di antaranya sebagai berikut:
1. Perselisihan dalam rumah tangga, 2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (ahli waris), 3. Perselisihan antarwarga, 4. Khalwat (mesum); 5. Perselisihan tentang hak milik, 6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), 7. Perselisihan harta sehareukat, 8. Pencurian ringan, 9. Pencurian ternak peliharaan, 10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, 11. Ancam-mengancam (tergantung dari jenis ancaman), 12. Persengketaan di laut, 13. Persengketaan di pasar, 14. Penganiayaan ringan, 15. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), 16. Pelecehan, 17. Fitnah hasut, dan pencemaran nama baik, 18. Pencemaran lingkungan (skala ringan), serta perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat-istiadat.
"Dengan adanya percontohan ini, nantinya Aceh Barat akan menjadi contoh bagi seluruh desa di Provinsi Aceh untuk menerapkan sistem aturan hukum ini," kata anggota Bidang Hukum Adat MAA Aceh, Abdul Malik Musa, di Meulaboh, yang dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2019).
Nantinya, majelis hakim dalam sistem peradilan adat ini dipimpin oleh kepala desa, dan sekretaris desa bertindak sebagai panitera. Sedangkan unsur lain di desa, seperti imam masjid/imam meunasah atau perangkat desa lainnya, bertindak sebagai hakim anggota di setiap persidangan atau peradilan adat.
Menurutnya, sistem peradilan adat yang akan diterapkan di seluruh Aceh nantinya tidak akan terjadi benturan di masyarakat karena adat istiadat yang berlaku di Aceh hampir sama dengan adat yang ada di setiap kabupaten/kota di daerah itu. Hal ini juga merujuk pada ketentuan keistimewaan Aceh di bidang agama, adat, maupun pendidikan.
"Kalau ada hukum sendiri, untuk apa menerapkan aturan hukum lainnya," kata Abdul Malik.
POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
"Kalau ada hukum sendiri, untuk apa menerapkan aturan hukum lainnya," kata Abdul Malik.
POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar